DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 17 Tahun 2015

Nomor
17
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Dalam Peraturan ini diatur tentang: APBD TA 2016, yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp1.132.191.237.250,00; Belanja Daerah sebesar Rp1.243.996.971.350,00; dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp111.805.734.100,00. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah; Dana Perimbangan; Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Dalam Keadaan Darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…