1.Daerah adalah Kabupaten Belitung Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Belitung Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
5.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
7.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.
8.Ketentraman Masyarakat adalah Sesuatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tentram dan nyaman.
9.Kepentingan Dinas adalah Kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
10.Pengawasan adalah Segenap kegiatan untuk meyakinkan dan menjamin bahwa tugas/pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan rencana yang telah di tetapkan, kebijaksanaan yang telah di gariskan dan perintah (aturan) yang diberikan.
11.Pembinaan adalah Proses pembaharuan, penyempurnaan usaha tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
12.Pengendalian adalah suatu proses atau pemantauan prestasi dan pengambilan tindakan untuk menjamin hasil yang lebih baik.
13.Jalan adalah Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan Tanah dan atau air dan jalan kabel.
14.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang di sediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
15.Jalur Hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana kota yang diperuntukkan penataan dan pengawasannya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
16.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan dari unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
17.Taman Pemakaman Umum adalah lokasi untuk menguburkan jenazah masyarakat umum yang berada dibawah pengurusan dan pengelolaan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur termasuk yang pengurusannya bekerjasama dengan masyarakat setempat.
18.Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk didalamnya adalah semua gedung-gedung perkotaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur, gedung Perkantoran umum dan pusat perbelanjaan.
19.Orang adalah orang perorangan atau individu.
20.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
21.Pedagang Kaki Lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan baik fasilitas umum, baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin Pemerintah Daerah seperti badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan dan lain sebagainya.
22.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah seorang atau kelompok yang tidak dapat melaksanakan Fungsi sosialnya secara wajar.
23.Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menaikan serta menaikan orang atau barang yang bersifat tidak segera.
24.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan bayaran maupun tidak di pungut bayaran.
25.Ternak Potong adalah Hewan untuk keperluan di potong yaitu sapi, kerbau, domba, babi dan hewan lainnya yang dagingnya lazim dikonsumsi.
26.Pemasukan Ternak adalah Kegiatan memasukan ternak dari luar Daerah Kabupaten Belitung Timur untuk keperluan di potong dan/ atau diperdagangkan.
27.Pencemaran adalah Akibat pembusukan, pendebuan,pembuangan sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah, minyak, atau asap, akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan kerusakan dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umun dan kehidupan hewani/ nabati.
28.Keadaan Darurat adalah Suatu keadaan yang menyebabkan baik orang maupun badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan, penanganan dan penyelamatan atas bahaya yang mengancam keselamatan jiwa manusia.
29.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya di Singkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban anggota untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.