3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia T:qUl;l:,;:2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran N~gara.Repttb!ik'I,n4oQ.eshtNomor 4421);
7.Undang~Und~g.'f:+.loiriot"",'~3i:t~~~;i~004 tentang Perimbangan Keuangan' antara Pemerlntah 'Pu:~t dan Pemerintahan Daerah (Le~batap."N~gar~,~epublik·Inqon~:sia ~ahun 2004 Nomor 126, Tambah~, LembaI'~ N~~araR~pubiik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Up,dang N.()mp~.'28T~un' }i009 tentang Pajak Daerah dan RetribpSi' Dar;~ :..(Lemt#ran:i:~egara Republik Indonesia Tahun 2009"Nomor 130,'Tauii)8llan:Lembaran Negara Republik ,~--, \ ',' :. _',' ,- . Indones~:Noplor f?Q4~); _', "','
9.Undang.:tJnd~g 'N(;rhot:S +ail{ili 2C)l4 tentang Aparatur Sipil Neg~'",(~tn,ba,r8J.l. :.•NegaJ:'~, ~publik ".Indonesia Tahun 2014 Nom~r.'.~,Tambahart 'lAhi~'Negam Nomor 5494);
10.Undan~~tind~g'Noxhor 6'Tah~ ~0.14 tentang Desa (Lembaran Negara R~publik J:r!90nesia.1tdtun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 5679);
12.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan WalcilKepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. (~mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005.; NQi{Jor138, Tambahan Lembaran Negara Reptibllk' Indon~~ia~'~(jIri()f'4576) sebagaimana telah diubah dengan ~eJ,"E(tqt$llPernerint:ab Nomor 65 Tahun 2010 \'" ',_,' ;... _....-'. ""'V:>:,'.::':':" >:..\;" ',,-~":,:' '\.:1::.::,:""',._ " tentang····.Pe~~¢lan AUis.. pera~ Pemerintah Nomor 56 Tahun .2qq~( tentang '.Siste~ In{onnasi Keuangan Daerah ,';-. ,-:~,/,~""..,. .'\" ..~../'i f'" "".~--- "'.. "' .. :: ..,'::. ~,"\': (Lembar~, Neg8f~',Rep*blikIn~orie~~aTahun 2005 Nomor 110, Tamb~arr.Lemb~~,Negara R~PllPJUt,IndonesiaNomor 5155); ••.... - - ': L I, .... - •.'-1 :.',_ '" ': i/'" -'" ,,' .
17.Peraturan \·;·Peme!jntah.,'NorQQr.",58 .Tahun 2005 tentang Pengelolaan. KeuaDgah Daerah, ;(LeIDbaran Negara Republik Indonesia T~un 2005 NOIllor ''140, Tambahan Lembaran .::"" I' ., "" r" .,._' " .:/.,' , ..•.. ,'" ; Negara ~epubliklndone$ij;l' ~()trioi'457'8);
18.Peraturan Pe~rintah Nomo~'8 Tahun2006 tentang Pelaporan Keu~g~'~dan":KiIi.~rja.llist:ittsi 'P~nierintah (Lembaran Negara Republlk-''Indonesia Tah.oo 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran'Negara Republik In4bn~si~Nomor 4614); ~' ..'. ,.
26.Peraturan Me,nteriDalani:N~f>~'f~(;>r;rtor13 Tahun 2006 tentang Pedeman,...,P~~gf!lolEJ.~r,,,:Keu~~#'~ (~aerah sebagaimana telah diubahter&drlI-/de~gan ~era~ ~~nteri Dalam Negeri Nomor 21 Tah~; 20fl,.tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri D~"Neg~,',N9JIlor,:la,T~un 2006 tentang Pedoman Pengeiolaari"J{euangan'Daerah; '" ," " ,
27.Peratui~ M~nteJj'Pa.Iarn.N~geti,Noinor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman , P~mberian '" l:I~bah",'dan' :Bantuan Sosial Yang Bersu1ntJer,''darl '.Ai1~ :Pendapatan dan Belanja Daerah (Berlta. Neg~U"a:"Repu1;llUt,':Irid9pesia.'l'abun 2011 Nomor 450) sebagaiDtana:' tel.~ :'diubah" be~pa kali terakhir dengan dengan PeratlJran Menter!,O~ Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahmi'Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 20 i1 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 825);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
30.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4) sebagaimana
22.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubemur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
25.Peraturan Presiden j\l()~or'16;;'T.ah~ 2018 ten tang Pengadaan Barang/ Jasa Perrierintah>(Le~baran Negara Republik Indonesia Tahun 2018';Nomor::S3};:, ' \\:,' , ' , ." -~ . ._
33.Pera~,. Daerah Nomor 11 TahUD 2010 tentang Retribusi Golongari,;~Jasa'um#' (LembaIari":Da~rah Kabupaten Lombok Timur: Tahun 2010 Nomor 11" T~~ahan Lembaran Daerah Nomor, 4»;'sebaga;rn~a telah diubah beberapa kali terakhir dengan. P~ratur8n: Daerah ;'MOlllor 'I Tahun 2018 tentang Perubahan 'Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 'teritang"""Retnbusi G6i~r1g~'Jasa Umum (Lembaran Daerah ~bupa~n ..",LomboK,Timpr Tahun 2018 Nomor 1, Tanib8han Lembaran Daerab Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
34.Peraturan Daerah 'Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa' Usaha (Le~b8ran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5);
35.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6);
36.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
37.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4); telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6);
31.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3);
32.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang :PerubaliBn 1\.1:8.8Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang. Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tabun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten LOmbok Timur Nomor 5); ... . '" ' , Rp64.322.344.080,- Rp48.925. 990.087,-