1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 3046, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046 );
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
5.Undang-Undang.......... SALINAN 2
5.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya Dan Kabupaten Aceh Tamiang Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4179);
6.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
7.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
10.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha dan Hak Guna Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 258 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
13.Peraturan.......... 3
13.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiyaan, Pembinaan dan Pengawasan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5018);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
17.Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 19);
18.Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 20);
19.Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2015 tentang Peran Keujruen Blang Dalam Pengelolaan Irigasi (Berita Daerah Aceh Nomor 45). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN NAGAN RAYA dan BUPATI NAGAN RAYA