2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, 118 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4725);
9.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
10.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4725); 119
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia Nomor 3658);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 120
17.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
20.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan;
21.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Wisata;
22.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/ MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyedia Akomodasi; 121
23.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/ MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman;
24.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/ MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Kawasan Pariwisata;
25.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/ MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata;
26.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/ MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata;
27.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/MKP/ HK.501/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelengara Kegiatan Hiburan dan Rekreasi;
28.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/ MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata;
29.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/ MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggara,Pertemuan,Perjalanan,Insentif,K onferensi dan Pameran;
30.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/ MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata;
31.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501 MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata; 122
32.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/ MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Wisata Tirta;
33.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.97/HK.501 MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Spa;
34.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1988 Nomor 17 Seri D Nomor 11) ;
35.Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14);
36.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG dan BUPATI SEMARANG 123