1.Kota adalah Kota Cirebon.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Cirebon.
3.Walikota adalah Walikota Cirebon.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur satuan kerja pembantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
5.Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
6.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
7.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon.
8.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan. 5
9.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang- Undangan.
10.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan pelanggaran Peraturan Daerah.
11.Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Korwas PPNS adalah Penyidik Polisi Republik Indonesia yang berwenang untuk membimbing, membina, mengarahkan, memberikan bantuan teknis, taktis dan mengawasi pelaksanaan tugas PPNS.
12.Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Penyidik Polri adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
13.Atasan PPNS adalah PPNS yang ditunjuk oleh instansinya dan/atau secara struktural membawahi PPNS yang ditugaskan menangani perkara tindak pidana tertentu dalam kewenangannya.
14.Tindak Pidana adalah tindak pidana dan/atau pelanggaran atas Undang- Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan pelanggaran Peraturan Daerah yang mengandung sanksi hukum.
15.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara tertentu untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
16.Pembina Umum adalah Menteri Dalam Negeri.
17.Pembina teknis adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi pembinaan kepada PPNS secara berjenjang, yang terdiri dari Menteri yang membidangi urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
18.Pembina Operasional adalah pejabat yang diangkat oleh Walikota yang tugas dan wewenangnya melakukan pembinaan operasional PPNS.
19.Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Diklat PPNS adalah suatu kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas PPNS di bidang penyidikan atas undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan peraturan daerah untuk diangkat sebagai PPNS.
20.Pengawasan, Pengamatan, Penelitian atau Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana melalui kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan lingkup tugas dan wewenangnya.
21.Administrasi Penyidikan adalah suatu bentuk kegiatan dalam penatausahaan untuk melengkapi administrasi yang diperlukan dalam proses penyidikan.
22.Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Sekretariat PPNS, adalah wadah koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan tugas PPNS. 6
23.Operasi Penindakan, yang selanjutnya disebut operasi yustisi, adalah operasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang dilakukan oleh PPNS secara terpadu dengan sistem peradilan di tempat.
24.Hari adalah hari kerja.