2.Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 38 T a h u n 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
4.Undang-Undang Nomor 109 T a h u n 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
5.Undang-Undang Nomor 17 T a h u n 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 1 T a h u n 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.Undang-Undang Nomor 15 T a h u n 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.Undang Undang Nomor 25 T a h u n 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (L-embaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.Undang-Undang Nomor 33 T a h u n 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran M T-t T J A T / 1 / i O O \ . I N C g c U i t X V C p U U H K . l l l U U l l C S l c t i N U i l l U l - T T O o j ,
10.Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 T a h u n 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 24 T a h u n 2004 tentang Kedudukan Protokoier dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 T a h u n 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); i
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 T a h u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 24 T a h u n 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (L-embaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 55 T a h u n 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 56 T a h u n 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 T a h u n 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 57 T a h u n 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 58 T a h u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 65 T a h u n 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 8 T a h u n 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616); Indonesia T a h u n 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2017 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T a h u n 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T a h u n 2 0 1 1 ;
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 T a h u n 2016 tentang Pedoman Penjoisunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2017
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 T a h u n 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, serta Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Operasional ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106); rintah Nomor 30 T a h u n1 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lombaran Negara Republik Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT D A E R A H KOTA GORONTALO dan T T T A T T T r y - - \ * T n A ^ y^x "fc A T r~\