DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019

Nomor
13
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
74

Ringkasan

Dalam PP ini mengatur mengenai beberapa definisi yang digunakan dalam pelaksanaan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD), dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).

Isi peraturan

Teks74PDFHirarki

Memuat teks peraturan…