21.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
22.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
23.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lernbaran Daerah Provinsi .Jawa Baral Tahun 2011 Nomor 20 Seri E, Tambahan Lernbaran Daerah Provinsi .Jawa Barat Nomor 112);
24.Peraturan Daerah Provirisi .Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012 ten Lang Pengelolaan Lingkungan Hid up dan Periaatan Hukum Lingkungan (Lembaran Daerah Provinsi .Iawa Barat Tahun 2012 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 115);
25.Peraturan Bersama Gubernur Jawa Barat, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pencgakan Hukum Lingkungan 9 Tahun 2014 Kep. 41/02/Euh.1/08/2014 Terpadu di .Jawa Barat; 4 MENETAPKAN
7.Sadan adalah Sadan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat,
8.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua bencla, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan , clan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
9.Izin Lingkungan aclalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan clan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
10.Perizinan adalah suatu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan clan bersifat pcngendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
11.Pcncemaran Lingkungan Hiclup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hid up, zat, energi, clan/ a tau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hid up yang telah ditetapkan.
12.Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kirnia, clan/ atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
13.Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu aclalah penegakan hukurn adrninistrasi, penyelesaian sengketa lingkungan, clan penegakan hukum pidaria yang dilaksanakan secara terkoordinasi clan sinergi.
14.Satuan Tugas Penegakan Hukurn Lingkungan Terpadu di .Jawa Barat yang selanjutnya disebut Satgas PHLT adalah satuan tugas yang terdiri dari Satuan Tugas Data/Informasi Perizinan, Satuan Tugas Penindakan Hukurn Lingkungan, clan Satuan Tugas Penegakan Tindak Pidana Korupsi clan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berkaitan clengan Lingkungan, yang bertugas melaksanakan penegakan hukurn lingkungan hidup di Daerah Provinsi Jawa Barat.
15.Kctua Satuan Tugas Periegakan Hukum Lingkungan Terpaclu di Jawa Barat yang selanjutnya disebut Ketua Satgas PHLT aclalah Kcpala Sadan Pcngelolaan Lingkungan Hiclup Daerah Provinsi .Jawa Barat secara ex officio yang diberikan keweria ngan un tuk dapat memimpin pclaksa naa n kegiatan Satuan Tugas Penegakan 1-Iukum Lingkungan Terpaclu di Daera h Provinsi .Jawa Barnt.
16.Sat ua n Tugas Datay lnforrnasi clan Perizinan yang selanjutnya disebut Satgas I adalah bagian dari Satgas PHLT yang menangani data/ inforrnasi clan perizinan.
17.Satuan Tugas Penindakan Hukum Lingkungan yang selanjutnya disebut Satgas TI adalah bagian dari Satgas PHLT yang menangani penegakan hukum lingkungan. 5 --------·--·-··- .."--··--··--------,----------·-----------
21.Penvelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luur Pcngadilan adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang tirnbul dari kegiatan yang berpotcnsi clan/aLau Lelah berdampak pada lingkungan hidup yang diselesaikan diluar pengadilan.
22.Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di dalam Pengaclilan aclalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul clari kegiatan yang bcrpotensi dan/ a tau te lah berclampak pada lingkungan hidup yang cliselesaikan di dalam pengadilan.
23.Penegakan Hukum Pidana Lingkungan aclalah penegakan hukum lingkungan melalui pengaclilan terhadap orang dan/atau badan hukum yang Lelah merigakibarkan terjadinya pencemaran dan/ a tau perusakan lingkungan hid up.
24.Pcngaduan Lingkungan adalah pengaduan yang berkaitan clcngan aclanya dugaan terjadinya pcnccrnaran dan raiau pe rusakan lingkungan hidup.
25.Pengaclu aclalah orang perseorangan atau badan hukurn yang merasa dirugikan atas kerusakan clan/atau pencemaran lingkungan hidup.
26.Pengelolaan Pengaduan Lingkungan adalah upaya terpaclu unruk merierima, menelaah, rnengklarifikasi, memverifikasi dan/ a tau menindaklanjuti hasil verifikasi pengaduan lingkungan hidup.
27.Verifikasi adalah pemeriksaan terhadap kebenaran laporan pengaduan kasus pencemaran dan/ a tau per usakan lingkungan.
28.Tim Verifikasi adalah sekclornpok orang yang mclakukan perneri k saan terhaclap kebenaran laporan pengacluan kasus pe ncemaran clan/atau pcrusakan lingkungan. hukum diluar dalam
19.Pcnegakan Hukum Lingkungan ada lah periegakan aclministrasi, penyelesaian sengketa lingkungan pengadilan, pcnyelesaian sengketa lingkungan di pengadilan, dan penegakan hukum pidana.
20.Penegakan Hukurn Administrasi adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pernbebanan kewajiban atau perintah dan/ atau penarikan kernbali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hid up dan/ atau ketent.ua n da larn izin Ii ngku ngan.
18.Satuan Tugas Penegakan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berkaitan dengan Lingkungan yang selanjutnya disebut Satgas III adalah bagian dari Satgas PHLT yang menangani tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan lingkungan. 6 ',_\> _ Pengaduan rnasalah lingkungan berasal clari: