1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan Urusan Pemerintahan bidang pertanahan;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
5.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang sosial, dan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak;
6.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Sub Urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
7.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Sub Urusan kebakaran;
8.Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja, dan Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi;
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
13.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, Urusan Pemerintahan bidang persandian, dan Urusan Pemerintahan bidang statistik;
15.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah, Urusan Pemerintahan bidang perindustrian, dan Urusan Pemerintahan bidang perdagangan;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal;
17.Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan dan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, Urusan Pemerintahan bidang pariwisata, dan Urusan Pemerintahan bidang kebudayaan;
18.Dinas Arsip dan Perpustakaan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan, dan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan;
19.Dinas Pangan dan Pertanian Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pangan, dan Urusan Pemerintahan bidang pertanian terkait kewenangan tata kelola pertanian;
20.Dinas Perikanan dan Peternakan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan Sub urusan perikanan tangkap dan perikanan budidaya, dan Urusan Pemerintahan bidang pertanian terkait kewenangan tata kelola peternakan dan hewan.