DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2021

Nomor
76
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Perpres ini mengubah ketentuan Pasal 151 dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2014. Pasal 151 menyatakan bahwa Menteri menandatangani pengundangan: UU/Perpu, PP, Perpres, dan peraturan perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah peraturan perundang-undangan tersebut. Pembubuhan tanda tangan Menteri tersebut dilakukan dalam waktu paling lama 1x24 jam terhitung sejak peraturan perundang-undangan ditetapkan/disahkan presiden.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…