a.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 6 Tahun 1988 tentang Pengelolaan dan Pemakaian Pasar Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 12 tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 6 Tahun 1988 tentang Pengelolaan dan Pemakaian Pasar Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur;
b.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 11 Tahun 1988 tentang Retribusi Penyediaan Dokumen Pemborongan Pekerjaan yang Dana Pembiayaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur;
c.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 8 Tahun 1992 tentang Retribusi Riol/Saluran Air;
d.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
e.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
f.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
g.Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengadaan Barang/Jasa Proyek-Proyek Pekerjaan Yang Dibiayai APBN, APBD Propinsi dan APBD Kabupaten Aceh Timur;
h.Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Penyedotan Kakus Kabupaten Aceh Timur;
i.Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyediaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Yang Dibiayai APBD Kabupaten Aceh Timur;
j.Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Usaha Industri Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Usaha Industri Kecil dan Menengah;
k.Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Biaya Leges;
l.Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
m.Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Hasil Bumi Tanaman Pangan dan Hortikultura;
n.Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dalam Kabupaten Aceh Timur;
o.Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penetapan Besarnya Cukai Harian atau Uang Salaran Dalam Kabupaten Aceh Timur;
p.Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Idi Kabupaten Aceh Timur;
q.Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Rehabilitasi Medik Kabupaten Aceh Timur;
r.Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Perdagangan, Pemeriksaan Alat Ukuran/Takaran/Timbangan dan Perlengkapannya;
s.Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil; dan
t.Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 64 Tahun 2017 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Timur. Ditetapkan di Idi pada tanggal 17 September 2018 M 6 Muharram 1440 H BUPATI ACEH TIMUR, ttd HASBALLAH BIN M. THAIB Diundangkan di Idi pada tanggal 17 September 2018 M 6 Muharram 1440 H Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR, ttd ZAHRI LEMBARAN KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2018 NOMOR 3 NOREG QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR, PROVINSI ACEH : (4/51/2018); LAMPIRAN II QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN NO SUMBER SAMPAH VOLUME TARIF 1 2 3 4
1.Rumah Tangga a. Bangunan < Type 36
b.Bangunan Type 36 s/d Type 150
c.Bangunan > Type 150 Rp. 5.000,-/bulan Rp. 10.000,-/bulan Rp. 20.000,-/bulan
2.Dibidang Usaha - Toko - Bengkel/Doorsmeer/ Showroom - Grosir - Swalayan - Restoran/Rumah Makan - Cafe/Kedai Kopi - Kantin - Pedagang kaki lima (K5)/los/emperan/Kios/ Lapak - Pedagang didalam pasar ikan/ayam/sayur - Pangkas rambut/pijat/ salon
a.< 48 m 2
b.48 - 64 m 2
c.> 64 m 2
a.< 64 m 2
b.64 - 100 m 2
c.> 100 m 2
a.< 63 m 2
b.> 64 m 2
a.< 200 m 2
b.201 - 499 m 2
c.500 - 1.000 m 2
d.> 1.000 m 2
a.< 100 m 2
b.100 - 200 m 2
c.>200 m 2
a.< 100 m 2
b.100 - 200 m 2
c.> 200 m 2 - - -
a.< 48 m 2
b.48 - 64 m 2
c.> 64 m 2 Rp. 15.000,-/bulan Rp. 25.000,-/bulan Rp. 30.000,-/bulan Rp. 40.000,-/bulan Rp. 50.000,-/bulan Rp. 70.000,-/bulan Rp. 30.000,-/bulan Rp. 35.000,-/bulan Rp. 150.000,-/bulan Rp. 250.000,-/bulan Rp. 450.000,-/bulan Rp. 550.000,-/bulan Rp. 50.000,-/bulan Rp. 75.000,-/bulan Rp. 100.000,-/bulan Rp. 15.000,-/bulan Rp. 30.000,-/bulan Rp. 45.000,-/bulan Rp. 10.000,-/bulan Rp. 10.000,-/bulan Rp. 15.000,-/bulan Rp. 20.000,-/bulan Rp. 30.000,-/bulan Rp. 50.000,-/bulan 1 2 3 4 - Game center/warnet/ counter hand phone
a.< 48 m 2
b.48 - 64 m 2
c.> 64 m 2 Rp. 20.000,-/bulan Rp. 25.000,-/bulan Rp. 30.000,-/bulan
3.Bidang Instansi Pemerintah, Swasta dan Industri - Perkantoran Pemerintah /Swasta/BUMN - Tempat Parkir - Gudang/Pool Kendaraan/Terminal - Industri
a.< 500 m 2
b.500 - 1.000 m 2
c.> 1.000 m 2
a.< 100 m 2
b.100 - 200 m 2
c.> 200 m 2
a.< 500 m 2
b.500 - 1.000 m 2
c.> 1.000 m 2
a.< 500 m 2
b.500 - 999 m 2
c.1.000 - 1.999 m 2
d.2.000 - 4.999 m 2
e.> 5.000 m 2 Rp. 100.000,-/bulan Rp. 150.000,-/bulan Rp. 200.000,-/bulan Rp. 20.000,-/bulan Rp. 30.000,-/bulan Rp. 50.000,-/bulan Rp. 100.000,-/bulan Rp. 150.000,-/bulan Rp. 200.000,-/bulan Rp. 350.000,-/bulan Rp. 500.000,-/bulan Rp. 750.000,-/bulan Rp. 1.000.000,-/bulan Rp. 1.500.000,-/bulan
4.Bidang Penginapan - Hotel - Melati/Wisma - Losmen - Asrama
a.Hotel Bintang 1
b.Hotel Bintang 2
c.Hotel Bintang 3
d.Hotel Bintang 4
e.Hotel Bintang 5 - - - Rp. 400.000,-/bulan Rp. 650.000,-/bulan Rp. 950.000,-/bulan Rp. 1.100.000,-/bulan Rp. 1.250.000,-/bulan Rp. 250.000,-/bulan Rp. 150.000,-/bulan Rp. 100.000,-/bulan
5.Bidang Kesehatan - Rumah Sakit - Balai Pengobatan/ Klinik/ Praktek Dokter /Ahli Pengobatan/ Puskesmas - Apotik/Depot Obat
a.Type C
b.Type B
c.Type A
a.< 500 m 2
b.500 - 1.000 m 2
c.> 1.000 m 2
a.< 480 m 2
b.480 - 640 m 2
c.> 640 m 2 Rp. 400.000,-/bulan Rp. 500.000,-/bulan Rp. 750.000,-/bulan Rp. 100.000,-/bulan Rp. 200.000,-/bulan Rp. 300.000,-/bulan Rp. 25.000,-/bulan Rp. 30.000,-/bulan Rp. 50.000,-/bulan 1 2 3 4
6.Bidang Pendidikan - Sekolah/Madrasah - Kursus Lembaga Pendidikan/Pelatihan - Perguruan Tinggi
a.< 500 siswa
b.500 - 1.000 siswa
c.> 1.000 siswa
a.< 100 m 2
b.100 - 200 m 2
c.> 200 m 2
a.< 500 mahasiswa
b.500 - 1.000 mahasiswa
c.> 1.000 mahasiswa Rp. 75.000,-/bulan Rp. 100.000,-/bulan Rp. 150.000,-/bulan Rp. 30.000,-/bulan Rp. 40.000,-/bulan Rp. 50.000,-/bulan Rp. 150.000,-/bulan Rp. 200.000,-/bulan Rp. 300.000,-/bulan
7.Bidang Usaha Produksi Makanan/Minuman
a.< 48 m 2
b.48 - 64 m 2
c.> 64 m 2 Rp. 20.000,-/bulan Rp. 30.000,-/bulan Rp. 50.000,-/bulan
8.Bidang Pengumpulan Barang Bekas/Barang Loak/Panglong/Prabot
a.< 65 m 2
b.65 - 100 m 2
c.> 100 m 2 Rp. 10.000,-/bulan Rp. 20.000,-/bulan Rp. 30.000,-/bulan
9.Bidang SPBU - Rp. 200.000,-/bulan BUPATI ACEH TIMUR, ttd HASBALLAH BIN M. THAIB LAMPIRAN VI QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR NO. MACAM PENGUJIAN RINCIAN TARIF JUMLAH TARIF 1 2 3 4
1.PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
a.Kendaraan dengan JBB < 5.500 kg Rp. 60.000,- 1) Biaya Uji Rp. 30.000,- 2) Penggantian Buku Uji Rp. 10.000,- 3) Plat Uji, Kawat, Segel Rp. 10.000,- 4) Tanda Samping Stiker Rp. 10.000,-
b.Kendaraan dengan JBB 5.500 kg s/d 15.000 kg Rp. 70.000,- 1) Biaya Uji Rp. 40.000,- 2) Penggantian Buku Uji Rp. 10.000,- 3) Plat Uji, Kawat, Segel Rp. 10.000,- 4) Tanda Samping Stiker Rp. 10.000,-
c.Kendaraan dengan JBB > 15.000 kg Rp. 80.000,- 1) Biaya Uji Rp. 50.000,- 2) Penggantian Buku Uji Rp. 10.000,- 3) Plat Uji, Kawat, Segel Rp. 10.000,- 4) Tanda Samping Stiker Rp. 10.000,-
2.KENDARAAN UJI LENGKAP Rp. 60.000,-
a.Biaya Uji Rp. 50.000,-
b.Penggantian Buku Uji Rp. 10.000,-
3.PENGUJIAN KHUSUS EMISI GAS BUANGAN
a.Mobil Rp. 30.000,- 1) Biaya Uji Rp. 20.000,- 2) Stiker Tanda Lulus Uji Emisi Rp. 10.000,-
b.Sepeda Motor Rp. 30.000,- 1) Biaya Uji Rp. 20.000,- 2) Stiker Tanda Lulus Uji Emisi Rp. 10.000,-
4.REGISTRASI KENDARAAN BERMOTOR
a.Baru dan Mutasi Masuk Rp. 25.000,- Rp. 25.000,-
b.Mutasi Keluar Rp. 50.000,- Rp. 50.000,-
c.Modifikasi perubahan bentuk dan tipe Rp. 50.000,- Rp. 50.000,-
5.NUMPANG UJI KELUAR MASUK Sama dengan biaya uji sebagaimana dimaksud pada angka 1, ditambah biaya Rp. 20.000,- Rp. 20.000,- 1 2 3 4
6.SURAT REKOMENDASI NUMPANG UJI Rp. 50.000,- Rp. 50.000,-
7.SURAT KETERANGAN TERALIS PADA BAK MUATAN Rp. 20.000,- Rp. 20.000,-
8.PENGGANTIAN TANDA LULUS UJI
a.Buku Uji Rusak/Hilang Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
b.Plat Uji, Kawat, Segel Rusak/Hilang Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
c.Tanda Samping Rusak Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- BUPATI ACEH TIMUR, ttd HASBALLAH BIN M. THAIB LAMPIRAN VIII QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM TARIF RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN PENYEDOTAN KAKUS NO. JENIS PELAYANAN TARIF
1.PENYEDIAAN KAKUS
a.Buang Air Kecil Rp. 1.000,-/Orang
b.Buang Air Besar Rp. 2.000,-/Orang
2.PENYEDOTAN KAKUS
a.Rumah Tangga Rp. 70.000,-/m3
b.Instansi Pemerintah, Swasta, BUMN dan Industri Rp. 130.000,-/m3
c.Penginapan, Kesehatan dan Bidang Usaha Rp. 120.000,-/m3
d.Lain-lain Rp. 100.000,-/m3 BUPATI ACEH TIMUR, ttd HASBALLAH BIN M. THAIB