2.Undang-Undang Nomor 12 T a h u n 1985 tentang Pajak B u m i dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 T a h u n 1994 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 T a h u n 1985 tentang Pajak B u m i Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.Undang-Undang Nomor 21 T a h u n 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 T a h u n 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 T a h u n 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4.Undang-Undang Nomor 17 T a h u n 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 T a h u n 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 T a h u n 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J a w a b Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 T a h u n 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 33 T a h u n 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); f
10.Peraturan Pemerintah Nomor 24 T a h u n 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 T a h u n 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 T a h u n 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 23 T a h u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 T a h u n 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 T a h u n 2005 trntang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 55 T a h u n 2005 tentang D a n a Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 56 T a h u n 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 T a h u n 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 T a h u n 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 T a h u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 79 T a h u n 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 8 T a h u n 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 71 T a h u n 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 30 T a h u n 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 2 T a h u n 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 27 T a h u n 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 2 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 18 T a h u n 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T a h u n 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 T a h u n 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 T a h u n 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2018;
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 T a h u n 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 T a h u n 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
26.Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 T a h u n 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas H u l u Nomor 11 T a h u n 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu;
28.Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 765/BPKPD/2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Kapuas H u l u tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2018;
29.Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daeah Kabupaten Kapuas H u l u Nomor 27 T a h u n 2017 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati menjadi Peraturan Bupati Kapuas H u l u tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2018 berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Barat; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U dan BUPATI KAPUAS H U L U