( I ) Jenjang jabatan fungsional Mediator Hubungan lndustrial dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
1.Menyusun rencana penyuluhan dan bimbingan Persyaratan Kerja;
2.Menyusun rencana penyuluhan dan bimbingan produk- produk Lernbaga Kerjasarna Tripartit ;
3.Menyusun rencana penyuluhan dan bimbingan pencegahan perselisihan hubungan industrial, pernogokan, unjuk rasa dan penutupan perusahaan;
4.Menyusun rencana penyuluhan dan bimbingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
5.Menyusun rencana penyuluhan dan bimbingan kegiatan deteksi dini dan penyusunan peta hubungan industrial di perusahaan.
6.Menyusun rencana monitoring Kelembagaan Hubungan Industrial; ' 7 Menyusun rencana monitoring Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
8.Memberikan layanan pencatatan organisasi pekerja dan atau organisasi pengusaha;
9.Memberikan layanan konsultasi peran dan fungsi serikat pekerjalserikat buruh dan asosiasi pengusaha dalam hubungan industrial;
10.Memberikan layanan pencatatan Perjanjian Kerja;
11.Memberikan layanan pendaftaran Perjanjian Pemborongan pekerjaan penyediaan jasa pekerjalburuh;
12.Memberikan layanan pengesahan Peraturan Perusahaan;
13.Memberikan layanan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
14.Memberikan layanan pencegahan pemogokan, unjuk rasa dan perselisihan Hubungan Industrial;
15.Memberikan layanan pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit;
16.Memberikan layanan pembentukan Lembaga Kerjasama Tripartit;
17.Memberikan layanan konsultasi lainnya di bidang Hubungan Industrial;
18.Melakukan bimbingan pembuatan Perjanjian Kerja; 19.Melakukan bimbingan pembuatan Peraturan Perusahaan;
20.Melakukan bimbingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama;
21.Melakukan bimbingan pembuatan Buku Upah;
22.Melakukan bimbingan perhitungan Uang Pesangon;
23.Melakukan bimbingan perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja;
24.Melakukan bimbingan perhitungan Uang Penggantian Hak;
25.Melakukan bimbingan perhitungan ganti kerugian sisa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
26.Melakukan bimbingan perhitungan Upah Lembur;
27.Melaksanakan survei Kebutuhan Hidup Layak dan lndeks Harga Konsumen;
28.Melakukan deteksi dini dan penyusunan Peta Hubungan Industrial di perusahaan; 5
29.Memantau kegiatan organisasi ketenagakerjaan intemasional di Indonesia;
30.Memantau pelaksanaan produk Lembaga Kerjasama Tripartit;
31.Menyusun materi Pemasyarakatan Hubungan Industrial tingkat dasar;
32.Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hak tingkat rkgan;
33.Mediasi Penyelesaian Perselisihan Kepentingan tingkat ringan;
34.Mediasi Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja tingkat ringan;
35.Mediasi Penyelesaian Perselisihan antar Serikat PekerjaISerikat Buruh dalam satu perusahaan tingkat ringan;
36.Membuat anjuran tertillis penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
37.Membantu dan membimbing para pihak yang mencapai kesepakatan dalam penyusunan Perjanjian Bersama;
38.Membuat risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
39.Memantau penyelesaian perselisihan Hak, Kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja, antar Serikat PekerjaISerikat Buruh dalam satu perusahaan;
40.Memantau pelaksanaan perjanjian bersama yang telah dicapai dalam perundingan Bipartit;
41.Memantau pelaksanaan perjanjian bersama yang telah dicapai dalam Mediasi;
42.Memantau pelaksanaan perjanjian bersama yang telah dicapai Konsiliasi;
43.Memantau pelaksanaan putusan yang telah dicapai Arbitrase;
44.Memantau pelaksanaan putusan yang telah dicapai Pengadilan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
45.Membuat resume dan tanggapan kasus pemogokan atau unjuk rasa;
46.Membuat laporan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pemogokan, unjuk rasa dan penutupan perusahaan;
47.Memantau tindaklanjut pelaksanaan penyelesaian pemogokan, unjuk rasa dan penutupan perusahaan;
48.Membuat resume kasus penutupan perusahaan;
49.Melakukan penyelesaian hak-hak pekerja karena penutupan perusahaan;
50.Membuat anjuran tertulis penyelesaian penutupan perusahaan;
51.Melakukan pemantauan pelaksanaan hak-hak pekerja dalam penutupan perusahaan;
1.Menyusun peta hubungan industrial;
2.Menyusun - rencana penyuluhan dan bimbingan kelembagaan hubungan industrial;
3.Menyusun rencana penyuluhan dan bimbingan persyaratan kerja;
4.Menyusun rencana penyuluhan dan bimbingan pengupahan;
5.Menyusun rencana penyuluhan dan bimbingan fasilitas kesejahteraan pekerja;
6.Menyusun rencana penyuluhan dan bimbingan koperasi pekerja dan pengembari'gan usaha produktif;
7.Menyusun rencana penyuluhan dan bimbingan jaminan . v . - = ; . . . - . . - . sosial tenaga kerja (dalam hubungan kerja dan luar . .. hubungan kerja)
8.Menyusun rencana penyuluhan dan bimbingan produk- produk lembaga kerjasama tripartit;
9.Menyusun rencana penyuluhan dan bimbingan pencegahan perselisihan hubungan industrial, pemogokan, unjuk rasa dan penutupan perusahaan;
10.Menyusun rencana penyuluhan dan bimbingan peraturan perundang-undangan hubungan ind u strial;
11.Menyusun rencana penyuluhan dan bimbingan pemasyarakatan hubungan industrial bagi pekerja, pengusaha, pemerintah, masyarakat dan dunia pendidikan;
12.Menyusun rencana penyuluhan dan bimbingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
13.Menyusun rencana penyuluhan dan bimbingan kegiatan deteksi dini dan penyusunan peta hubungan industrial di perusahaan;
14.Menyusun rencana pembinaan pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit;
15.~enyusunrencana pembinaan pembentukan Lembaga Kerjasama Tripartit;
16.Menyusun rencana pembinaan pembuatan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama;
17.Menyusun rencana monitoring kelembagaan hubungan industrial;
18.Menyusun rencana monitoring persyaratan kerja;
19.Menyusun rencana monitoring pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;
20.Menyusun rencana monitoring penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
21.Menyusun rencana monitoring kelembagaan dan - tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
22.Menyusun profil kelembagaan hubungan industrial;
23.Menyusun profil pemasyarakatan hubungan industrial bagi pekerja dan pengusaha;
24.Menyusun profil fasilitas kesejahteraan pekerja, koperasi pekerja dan pengembangan usaha produktif;
25.Menyusun profil perkembangan pelaksanaan program atau kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja dalam hubungan kerja dan luar hubungan kerja;
26.Menyusun profil perusahaan yang wajib memiliki peraturan perusahaan;
27.Menyusun profil perusahaan yang potensial membentuk dan telah mempunyai perjanjian kerja bersama;
28.Menyusun profil perusahaan yang mempekerjakan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
29.Menyusun profil perusahaan yang melakukan penyerahan sebagian pekerjaan pada perusahaan lain;
30.Menyusun profil data pengupahan dan jaminan sosial dalam hubungan kerja dan luar hubungan kerja;
31.Menyusun profil diskriminasi syarat kerja;
32.Menyusun profil struktur dan skala upah, ratio upah dan tingkat jabatan menurut sektor lapangan usaha;
33.Menyusun profil penyelesaian perselisihan hubungan industrial, unjuk rasa, pemogokan dan penutupan perusahaan;
34.Menyusun profil mediator, konsiliator dan arbiter hubungan industrial;
35.Menyusun profil hakim ad-hoc pada pengadilan hubungan industrial dan rnahkamah agung;
36.Menyusun kurikulum dan silabi pernasyarakatan hubungan industrial;
37.Melakukan penyuluhan kelernbagaan hubungan industrial;
38.Melakukan penyuluhan persyaratan-kerjay-.--- - - '
39.Melakukan penyuluhan pengupahan;
40.Melakukan penyuluhan program jaminan sosial dalam hubungan kerja dan luar hubungan kerja;
41.Melakukan penyuluhan fasilitas kesejahteraan pekerja, koperasi pekerja dan pengembangan usaha produktif;
42.Melakukan penyuluhan prosedur dan tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
43.Melakukan penyuluhan pencegahan perselisihan hubungan industrial, unjuk rasa, pemogokan dan penutupan perusahaan;
44.Melakukan penyuluhan tata cara pelaksanaan verifikasi; 45.Melakukan penyuluhan pencatatan serikat pekerjatserikat buruh;
46.Melakukan penyuluhan produk-produk lembaga kerjasama tripartit;
47.Melakukan penyuluhan peraturan perundang-undangan bidang hubungan industrial;
48.Melakukan penyuluhan pemasyarakatan hubungan industrial;
49.Melakukan penyuluhan deteksi dini dan penyusunan peta hubungan industrial;
50.Melakukan penyuluhan kelembagaan dan tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
51.Melakukan bimbingan penerapan komponen upah di perusahaan;
52.Melakukan deteksi dini dan penyusunan peta hubungan industrial di perusahaan;
53.Membuat naskah penyebarluasan informasi tentang hubungan industrial serikat pekerjalserikat buruh;
54.Membuat naskah penyebarluasan informasi tentang hubungan industrial organisasi pengusaha; -- -
55.Memantau pembentukan lembaga kerjasama tripartit;
56.Memantau pembuatan perjanjian keja;
57.Memantau pembuatan peraturan perusahaan;
58.Memantau pembuatan perjanjian kerja bersama;
59.Memantau perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerjalburuh;
60.Memantau penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pemogokan, unjuk rasa dan penutupan perusahaan;
61.Memantau pelaksanaan jaminan sosial dalam hubungan kerja dan luar hubungan kerja;
62.Mengevaluasi hasil penyuluhan hubungan industrial;
63.Mengevaluasi perkembangan serikat pekerjalserikat buruh atau organisasi pengusaha;
64.Mengevaluasi kinerja lembaga kerjasama bipartit di perusahaan;
65.Mengevaluasi pelaksanaan sistem struktur dan skala upah di perusahaan;
66.Mengevaluasi penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja, koperasi pekerja dan pengembangan usaha produktif;
67.Mengevaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja dalam hubungan kerja dan luar hubungan kerja;
68.Mengevaluasi pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja dalam hubungan ke rja dan luar hubungan kerja;
69.Mengevaluasi pelaksanaan perjanjian kerja;
70.Mengevaluasi pelaksanaan peraturan perusahaan;
71.Mengevaluasi pelaksanaan perjanjian kerja bersama;
72.Mengevaluasi hasil penyelesaian perselisihan hubungan industrial, unjuk rasa, pemogokan dan penutupan perusahaan;
73.Mengevaluasi perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerjalburuh;
74.Menganalisis kebutuhan hidup pekerja dan keluarga sesuai dengan kebutuhan hidup layak;
75.Menganalisis komponen upah sesuai ketentuan yang berlaku;
76.Menganalisis hasil survey kebutuhan hidup minimum dan indeks harga konsumen;
77.Menganalisis materi perjanjian kerja;
78.Menganalisis materi peraturan perusahaan;
79.Menganalisis materi perjanjian kerja bersama;
80.Menganalisis perselisihan industrial, pemogokan, unjuk rasa dan penutupan perusahaan kabupatenlkota;
81.Menganalisis perselisihan industrial, pemogokan, unjuk rasa dan penutupan perusahaan provinsi;
82.Menganalisis perselisihan industrial, pemogokan, u n j ~ k rasa dan penutupan perusahaan nasional;
83.Menganalisis penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang diselesaikan oleh pihak-pihak (bipartit);
84.Menganalisis penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang diselesaikan oleh mediator hubungan industrial;
85.Menganalisis penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang diselesaikan oleh konsiliator hubungan industrial;
86.Menganalisis penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang diselesaikan oleh arbiter hubungan industrial;
87.Menganalisis putusan pengadilan hubungan industrial dan membuat catatan dasar pertimbangan hukum putusan; . .
88.Menganalisis diskriminasi syarat kerja; . - -
89.Mengidentifikasi kasus pemogokan atau. - unjuk rasa;
90.Melakukan penyelesaian pemogokan atau unjuk rasa; - ---,-...- -
91.Mengidentifikasi kasus penutupan perusahaan;
92.Menyusun naskah pedoman hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
93.Menyusun naskah petunjuk teknis pernhinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
94.Menyusun materi pemasyarakatan hubungan industrial tingkat lanjutan;
95.Menyusun kompilasi putusan pengadilan hubungan industrial;
96.Mediasi penyelesaian perselisihan hak tingkat sedang;
97.Mediasi penyelesaian perselisihan kepentingan tingkat sedang;
98.Mediasi penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja tingkat sedang;
99.Mediasi penyelesaian perselisihan antar serikat pekerjalserikat buruh dalam satu perusahaan tingkat sedang;
100.Membuat anjuran tertulis penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
101.Membantu dan membimbing para pihak yang . mencapai kesepakatan dalam penyusunan perjanjian bersama;
102.Membuat risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
103.Memantau penyelesaian perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, antar serikat pekerjalserikat buruh dalam satu perusahaan;
104.Memantau pelaksanaan perjanjian bersama yang telah dicapai dalam perundingan bipartit;
105.Memantau pelaksanaan perjanjian . bersama yang telah dicapai dalam mediasi; -, -
106.Memantau pelaksanaan perjanjian bersama yang - -.--- .. - . - . telah dicapai konsiliasi; - .- -
107.Memantau pelaksanaan putusan yang telah dicapai arbitrase;
108.Memantau pelaksanaan putusan yang telah dicapai Pengadilan Hubungan Industrial;
109.Membuat resume dan tanggapan kasus pemogokan - atau unjuk rasa;
110.Membuat laporan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pemogokan, unjuk rasa dan penutupan perusahaan; 1 11. Memantau tindak-lanjut pelaksanaan penyelesaian pemogokan, unjuk rasa dan penutupan perusahaan;
112.Membuat resume kasus penutupan perusahaan;
113.Melakukan penyelesaian hak-hak pekerja karena penutupan perusahaan;
114.Membuat anjuran tertulis penyelesaian penutupan perusahaan;
115.Melakukan pemantauan pelaksanaan hak-hak pekerja dalam penutupan perusahaan.
1.Menyusun peta hubungan industrial;
2.Menyusun rencana penyuluhan dan bimbingan pencegahan perselisihan hubungan industrial, pemogokan, unjuk rasa dan penutupan perusahaan;
3.Menyusun rencana penyuluhan dan bimbingan pemasyarakatan hubungan industrial bagi pekerja, pengusaha, pemerintah, masyarakat dan dunia pendidikan;
4.Menyusun rencana penyuluhan dan bimbingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
5.Menyusun rencana penyuluhan dan bimbingan kegiatan deteksi dini dan penyusunan peta hubungan industrial di perusahaan;
6.Menyusun rencana monitoring kelembagaan hubungan industrial;
7.Menyusun rencana monitoring pengupahan dan jaminan sosial tenaga keja;
8.Menyusun rencana monitoring kelembagaan dan tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
9.Menyusun profil struktur dan skala upah, ratio upah dan tingkat jabatan menurut sektor lapangan usaha;
10.Menyusun profil hakim ad-hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung;
11.Menyusun kurikulum dan silabi pemasyarakatan hubungan industrial;
12.Memberikan bimbingan penerapan sistem struktur dan skala upah diperusahaan;
13.Melakukan deteksi dini dan penyusunan peta hubungan industrial di perusahaan;
14.Membuat naskah penyebarluasan informasi tentang Lembaga Kerjasama Bipartit;
15.Membuat naskah penyebarluasan informasi tentang Lembaga Kerjasama Tripartit;
16.Membuat naskah penyebarluasan informasi tentang Perjanjian Kerja;
17.Membuat naskah penyebarluasan informasi tentang Peraturan Perusahaan;
18.Membuat naskah penyebarluasan informasi tentang Perjanjian Kerja Bersama;
19.Membuat naskah penyebarluasan inforrnasi tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
20.Membuat naskah penyebarluasan informasi tentang peraturan perundang-undangan bidaLng hubungan industrial;
21.Membuat naskah penyebarluasan inforrnasi tentang pengupahan;
22.Membuat naskah penyebarluasan inforrnasi tentang jaminan sosial;
23.Membuat naskah penyebarluasan informasi tentang pemasyarakatan hubungan industrial;
24.Membuat naskah penyebarluasan informasi tentang perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyediaar, jasa pekerjalburuh;
25.Memantau pembentukan dan aktivitas lembaga kerjasama bipartit;
26.Memantau pelaksanaan deteksi dini dan peta hubungan industrial di perusahaan;
27.Memantau pelaksanaan upah minimum;
28.Memantau penerapan sistem struktur dan skala upah di perusahaan;
29.Memantau pembentukan serikat pekerjatserikat buruh;
30.Memantau pembentukan organisasi pengusaha;
31.Memantau pembentukan lembaga kerjasama tripartit;
32.Mengkaji peraturan perundang-undangan bidang hubungan industrial dan pelaksanaannya;
33.Menyusun naskah pedoman hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
34.Menyusun naskah petunjuk pelaksanaan pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
35.Menyusun materi pemasyarakatan hubungan industrial;
36.Menyusun konsep pengembangan metode dan teknis mediasi, konsiliasi dan arbitrase Hubungan Industrial;
37.Mediasi penyelesaian perselisihan hak tingkat berat;
38.Mediasi penyelesaian perselisihan kepentingan tingkat berat;
39.Mediasi penyelesaian perselisihan pemutusan * - - . . - . . . -.. . . - -.. . --.. . .. . . . - hubungan kerja tingkat berat; . - - - - - - . - - .
40.Mediasi penyelesaian persrttisihan---antar serikat pekerjalserikat buruh dalam satu perusahaan tingkat
41.Membuat anjuran tertulis penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
42.Membantu dan membimbing para pihak yang mencapai kesepakatan dalam penyusunan perjanjian bersama;
43.Membuat risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
44.Memantau penyelesaian perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, antar serikat pekerjalserikat buruh dalam satu perusahaan;
45.Menjadi saksi ahli dalam persidangan penyelesaian perselisihan hubungan industrial pengadilan negeri;
46.Menjadi saksi ahli dalam persidangan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial;
47.Menjadi saksi ahli dalam persidangan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di kepolisianlpenyidik pegawai negeri sipil;
48.Memantau pelaksanaan perjanjian bersama yang telah dicapai dalam perundingan bipartit;
49.Memantau pelaksanaan perjanjian bersama yang telah dicapai dalam mediasi;
50.Memantau pelaksanaan perjanjian bersama yang telah dicapai konsiliasi;
51.Memantau pelaksanaan putusan yang telah dicapai arbitrase;
52.Memantau pelaksanaan putusan yang telah dicapai Pengadilan Hubungan Industrial;
53.Membuat resume dan tanggapan kasus pemogokan atau unjuk rasa; . -- - -54: Membuat laporan penyelesaian perselisihan hubungan - industrial, pemogokan, unjuk rasa dan penutupan perusahaan;
55.Memantau tindaklanjut pelaksanaan penyelesaian pemogokan, unjuk rasa dan penutupan perusahaan;
56.Membuat resume kasus penutupan perusahaan;
57.Melakukan penyelesaian hak-hak pekerja karena penutupan perusahaan;
58.Membuat anjuran tertulis penyelesaian penutupan perusahaan;
59.Melakukan pemantauan pelaksanaan hak-hak pekerja dalam penutupan perusahaan;