1.Daerah adalah Kabupaten Batang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Batang.
4.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi wewenang dalam perlindungan dan pembinaan Pasar Rakyat dan penataan pasar swalayan.
5.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan. 6
6.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
7.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
8.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
9.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
10.Departement Store adalah sarana atau tempat usaha untuk menjual secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen.
11.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang di dalamnya terdiri atas pasar swalayan dan toko serba ada yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal.
12.Perkulakan/Grosir adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan pembelian berbagai macam barang dalam partai besar dari berbagai pihak dan menjual barang tersebut dalam partai besar sampai pada sub distributor dan/atau pedagang eceran.
13.Toko/Warung adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang yang terdiri hanya satu penjual.
14.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
15.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
16.Perlindungan adalah segala upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi Pasar Rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan Toko Swalayan dan sejenisnya sehingga mampu berkembang, maju, dan mandiri.
17.Pengawasan adalah segala upaya Pemerintah Daerah dalam upaya agar pelaksanaan perlindungan dan pembinaan pasar tradisional serta penataan pasar swalayan dapat diselenggarakan dengan baik.
18.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Toko Swalayan di suatu wilayah, agar tidak merugikan dan mematikan Pasar Rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang ada. 7
19.Pembinaan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap keberadaan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan agar dapat terjalin kemitraan, saling bersinergi, dan saling menguntungkan.
20.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan pengusaha Toko Swalayan disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh pengusaha Toko Swalayan, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
21.Zonasi adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dangan rencana detail tata ruang.
22.Luas lantai adalah luas ruangan yang diperuntukkan bagi aktivitas jual beli/selling space, tidak termasuk area yang diperuntukkan sebagai kantor, pelayanan umum, gudang, ruangan persiapan dan tempat parkir.
23.Jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
24.Jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
25.Jalan lokal adalah jalan umum, yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
26.Jalan lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
27.Sistem jaringan jalan primer adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk perkembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
28.Sistem jaringan jalan sekunder adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
29.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan mobil penumpang, termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu.
30.Dokumen Lingkungan adalah dokumen lingkungan hidup yang terdiri dari Dokumen AMDAL, UKL-UPL dan SPPLH.
31.Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Dokumen AMDAL, adalah dokumen lingkungan yang berisi kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
32.Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Dokumen UKL-UPL, adalah dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 8
33.Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut SPPLH adalah dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
34.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan.
35.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
36.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang selanjutnya disebut CSR adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan yang lebih baik, bersama para pihak yang terkait utamanya masyarakat di sekeliling dan lingkungan sosial dimana perusahaan tersebut berada, yang dilakukan terpadu dengan kegiatan usahanya.
2.Ketentuan Pasal 6 huruf a dan huruf b diubah, dan huruf c dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: