Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 32
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah. Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
MEMUTUSKAN : :PERATURAN MENTERJ NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASJ BJROKRASJ TENTANG JABATAN FUNGSJONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA. Menetapkan 5 PasalS Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, dan bimbingan konseling.
BAB II
Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya.
BAB III
Instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib melakukan tugas pembinaan, yang antara lain meliputi:
Instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah Kementerian Pendidikan Nasional. BABIV INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA Pengawas Sekolah berwenang memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja Guru dan kepala sekolah, menentukan dan/atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Pengawas Sekolah bertanggungjawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Sekolah yang dinilai angka kreditnya adalah:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Keputusan Menteri (Kepmen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)