Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 13 Tahun 2015
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2015
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Ringkasan
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN ANGGARAN 2016.
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
APBD Tahun Anggaran 2016 terdiri atas Anggaran Pendapatan Daerah, Anggaran Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang ditentukan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros.
Besaran APBD Kabupaten MarosTahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berjumlah Rp. 1.359.777.301.519,00 dengan rincian sebagai berikut :
Uraian lebih lanjut APBDTahun Anggaran 2016sebagaimana dimaksud dalam BAB II, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
Bupati menetapkan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Maros. Ditetapkan di Maros Pada tanggal Pj. BUPATI MAROS, TTD ANDI HERRY ISKANDAR Diundangkan di Maros Pada tanggal SEKRETARIS DAERAH, TTD BAHARUDDIN Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM & PERUNDANG-UNDANGAN AGUSTAM,S.IP,M.Si Pangkat : Pembina TK.I (IV/b) Nip : 19730820 199202 1 001 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2015 NOMOR : 13 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS PROVINSI SULAWESI SELATAN: 12 TAHUN 2015
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)