1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pemekaran Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat jo Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Am di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4350) ;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undsing-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569) ;
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) ;
4.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) ;
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor, 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851) ;
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
8.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
9.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
10.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
11.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
12.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ; IS.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028) ;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090) ;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138) ;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139) ;
17.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RepubKk Indonesia Nomor 4712) ;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaaa Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) ;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503) ;
20.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574) ;
21.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
22.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4576) ;
23.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577) ;
24.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
25.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembarah Negara Republik Indonesia Nomor 4585) ;
26.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614) ;
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
29.Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
30.Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741) ;
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ;
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 ;
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014 tentang Produk Hukum Daerah
34.Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan/Struktur Orgamsasi dan Tata Kerja Dinas/Badan/Kantor Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat ;
35.Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat No. 440-36 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemberian Perizinan dan Bimbingan Pengendalian dibidang Kesehatan ;
36.Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pajak Hotel;
37.Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pajak Restoran ;
38.Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan ;
39.Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame ;
40.Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pajak Penerangain Jalan ;
41.Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pajak Galian C ;
42.Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan ;
43.Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan ;
44.Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian- Biaya Cetak KTP, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil;
45.Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar ;
46.Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ;
47.Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal ;
48.Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengelolaan Air Tanah ;
49.Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Retribusi Pertambangan Umum ;
50.Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Retribusi Kegiatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi;
51.Peraturan, Daerah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan ;
52.Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ;
53.Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol ;
54.Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2007 tentang Retribusi Hasil Perikanan ;
55.Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Trayek ;
56.Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan ;
57.Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang ;
58.Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan Pengusahaan Perikanan ;
59.Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Retribusi Kesehatan ;
60.Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar dan Restoran ;
61.Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Retribusi Ketatausahaan Perikanan ;
62.Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2007 tentang Retribusi Ketatausahaan Perdagangan ;
63.Peraturan Distribusi
64.Peraturan
65.Peraturan
66.Peraturan
67.Peraturan
68.Peraturan
69.Peraturan
70.Peraturan
71.Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Perfiliman dan Penggunaan Sistem Antena Parabola ; Daerah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Retribusi Ketatausahaan Koperasi; Daerah Nomor 04 Tahun 2009 tentang Retribusi Bidang Ketenagakeijaan ; Daerah Nomor 05 Tahun 2009 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan ; Daerah Nomor 06 Tahun 2009 tentang Retribusi Tanda Daftar Industri; Daerah Nomor 07 Tahun 2009 tentang Retribusi Sampah ; Daerah Nomor 08 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ; Daerah Nomor 09 Tahun 2009 tentang Retribusi Konstruksi; Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah ; DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT DAN BUPATl SERAM BAGIAN BARAT